Miras dan Narkoba Dalam Pandangan Agama
Menurut ajaran islam, penggunaan narkoba sangat diharamkan. Kenapa?
itu karena narkoba memiliki mudharat (daya rusak) yang sangat besar
ketimbang manfaat yang didapatkan. Adapun yang dapat mengambil manfaat
dari narkoba adalah kalangan medis, yaitu untuk menunjang upaya
pengobatan bagi pasien. Untuk kepentingan tersebut, Islam
memperboleh-kannya dengan alasan tidak menimbulkan kemudharatan bagi
pasien yang diobati, bahkan sebaliknya bisa mempercepat proses
penyembuhan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi
berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan
keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman)
khamar dan berjudi,” (QS. Al-maidah : 90-91).
Surat Al-maidah ayat 90-91 tersebut diperkuat dengan hadits
Rasulullah SAW, yang berbunyi : “Jauhilah olehmu minuman keras
(narkoba), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan,” (HR.Hakim)
Yang sangat memilukan sekaligus memalukan, walaupun sudah mengetahui
narkoba dilarang oleh agama, masih banyak generasi islam yang
mengkonsumsinya. Selain haram, penyalahgunaan narkoba juga dipandang
sebagai perbuatan syetan. Jadi, barang siapa yang menkonsumsi narkoba
maka temannya syetan.
Hadits tersebut menyerukan kepada kita umat Islam, terutama generasi
muda Islam untuk menjahui narkoba, minuman keras, dan segala bentuk
macam bentuk barang haram. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan bahaya
bagi yang melanggarnya. Selain itu juga ia dapat menyeret kepada
kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti zina, mencuri, merampok,
nyopet, ngutil, membunuh dan lain sebagainya. Karena sudah bukan rahasia
lagi, bahwa orang yang tidak sadar atau dalam kondisi mabuk, tidak
dapat mengontrol diri, sehingga sering kali mengganggu ketertiban umum.
Karena itulah ayat tersebut di atas disebutkan bahwa narkoba dapat
menimbulkan bibit kebencian dan permusuhan di kalangan manusia.
Jika sudah kecanduhan narkoba, maka lambat laun hidup kita akan
dikendalikan oleh syetan, karena kita akan melakukan apa yang dibisikan
oleh syetan. Rasulullah SAW bersabda :
“Seseorang hamba Allah dalam suatu kelapangan karena agamanya,
selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman
keras maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi
sahabatnya, jadi pendengaranya, jadi penglihatannya, dan jadi kakinya.
Kemudian ia dibawa oleh syetan kepada setiap kejahatan dan ia palingkan
diri dari setiap kebaikan, ” (HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan khamar dalam Islam bukan sebatas arak atau
minuman beralkohol saja, akan tetapi juga termasuk didalamnya, setiap
zat yang dapat memabukkan baik yang berbentuk cair maupun zat padat. Hal
ini sesuai hadits Rasulullah SAW :
“Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan (merusak
fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar itu haram,” (HR
Abdullah Ibnu Umar ra).
Bagi yang tahu bagaimana Islam melarang penggunaan narkoba, tidak ada
alasan jika tetap mencoba barang haram tersebut. Jika hal ini tetap
dilanggar, maka akan mendapat bencana, baik bencana bagi diri sendiri
maupun orang lain. Sebagai umat Islam hendaknya kita malu jika
menggunakan narkoba. Jangan sampai kita menjadi generasi yang kacau
karena narkoba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tantang
Narkotika. Yang pertama, Fatwa MUI tentang penyalahgunaan Narkotika, 10
Februari 1976 yang menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah
haram hukumnya. Berikutnya, Komisi Fatwa MUI tertanggal 2 September 1996
memutuskan bahwa menyalahgunakan narkotika (Ectasy dan zat-zat sejenis
lainnya) adalah haram hukumya.(bnn.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar