----

Selamat Datang di KUA Kecamatan Banyumas
SELAMAT DATANG                
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS                

 

Kamis, 13 Juni 2013

Cara Mendaftar Haji Khusus


Calon jamaah haji saat ini banyak yang tertarik dengan jalur haji khusus namun tidak mengetahui tata cara mendaftar haji khusus. Hal ini merupakan dampak adanya program dana talangan haji dari beberapa bank mengakibatkan semakin panjangnya antrean haji. Untuk saat ini, antrean haji regular telah mencapai 8 tahun hingga 12 tahun tergantung kuota yang ada di wilayah calon jamaah berasal. Akibat hal tersebut banyaknya calon haji regular yang bermutasi ke haji khusus. [image: haji khusus] Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khu...

Pentingnya Manasik Haji sebelum ke Tanah Suci

[image: manasik haji]Dengan manasik haji kita akan lebih siap di tanah suciManasik haji adalah suatu bentuk latihan dalam menunaikan ibadah haji setelah sebelumnya kita memahaminya melalui teori dari buku-buku tentang haji. Sebelum melakukan ibadah haji di Makkah, para jamaah haji biasanya melakukan peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya. Hal ini dinamakan manasik haji. Manasik haji bertujuan untuk melatih diri agar mengetahui apa saja yang harus dilakukan selama menunaikan ibadah di sana, serta sebagai penyesuaian dengan segala hal yang akan kita gunakan sel...

Cara Daftar Haji Plus Berdasarkan Info Depag

Berdasarkan Info Haji Depag, tata cara daftar haji plus adalah sebagai berikut : Mengisi Formulir yang tersedia di biro perjalanan haji khusus yang telah terdaftar di kementerian agama Republik Indonesia dengan melampirkan : - Foto copy KTP yang masih berlaku (4 lembar) - Foto Copy kartu Keluarga 2 lembar - Surat keterangan dokter dari Puskesmas - Pas foto terbaru berwarna background warna putih, kepala 80%, badan 20% : - 4x6 = 20 lembar - 3x4 = 30 lembar - Membayar uang muka USD 4.000 - Membuat surat kuasa bermaterai 6000 untuk pengurusan Haji Plus....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar