Siskohat Generasi 2 Dan Transparansi Pelayanan Haji 2014
Siskohat Generasi 2 Dan Transparansi Pelayanan Haji 2014 *Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Generasi 2 *(Siskohat Gen-2) telah diluncurkan secara resmi pada tanggal 3 April 2014 lalu. Sistem komputerisasi terbaru merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yaitu siskohat Gen-1. Siskohat Gen-2 ini sudah bisa diakses oleh 420 Kabupaten/kota di Indonesia. Fungsi utamanya adalah untuk membangun database jamaah haji, pendaftaran haji, pelunasan BPIH, pengurusan paspor, sistem nomor urut porsi, penerbangan, pengelompokan jamaah dan pelayanan lain. Dengan kata lain, Siskohat Gen-2 adalah tr... lainnya »
Siskohat Generasi 2 Dan Transparansi Pelayanan Haji 2014 *Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Generasi 2 *(Siskohat Gen-2) telah diluncurkan secara resmi pada tanggal 3 April 2014 lalu. Sistem komputerisasi terbaru merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yaitu siskohat Gen-1. Siskohat Gen-2 ini sudah bisa diakses oleh 420 Kabupaten/kota di Indonesia. Fungsi utamanya adalah untuk membangun database jamaah haji, pendaftaran haji, pelunasan BPIH, pengurusan paspor, sistem nomor urut porsi, penerbangan, pengelompokan jamaah dan pelayanan lain. Dengan kata lain, Siskohat Gen-2 adalah tr... lainnya »
Tata Cara Pendaftaran Haji
Mendaftar ke Kemenag Kabupaten / Kota setempat (sesuai domisili)
> Bagi Kemenag Kab / Kota yang sudah online dengan SISKOHAT, pemotretan untuk database siskohat dilakukan di Kankemenag.
Menerima dan mengecek data jemaah haji yang bersangkutan dan menyerahkan
blanko Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH).
Mengisi form Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku.
> Untuk Kankemenag yang online : Mengisi lembar aplikasi isian SPPH
> Untuk Kankemenag yang belum online : Mengisi SPPH
Menerima isian SPPH dan menginput data ke dalam SPPH online untuk
dicetak dan
ditandatangani jemaah yang bersangkutan.Menyerahkan SPPH ke Kankemenag
atau yang mewakili untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada
jemaah.
Membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta ke rekening Menteri Agama
melalui BPS BPIH.
Pemindahbukuan setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada kantor pusat BPS BPIH.
>
Mencetak lembar bukti setoran awal BPIH yang telah
dilegalisasi dan udah diberi foto untuk Kemenag yang sudah
online.
> Menginput nomor pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi untuk Kemenag yang belum online.
> Menginput seluruh data SPPH untuk memperoleh nomor porsi.
Menerima
Bukti Setoran Awal BPIH Aplikasi Switcing yang
didalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah
terdaftarsebagai jemaah haji. Jemaah haji melapor kembali ke Kemenag
Kab / Kota tempat mendaftar
Menerima dan mengecek bukti setor awal BPIH dari jemaah haji dan menjelaskan :
> Hak dan kewajiban jemaah haji ( Lembar Surat Perjanjian Pelayanan Jemaah Haji)
> Penjelasan mengenai mekanisme pelunasan BPIH pada tahun berjalan.
Menunggu informasi untuk pelunasan BPIH
> Jika porsi jemaah haji provinsi tidak terpenuhi pada pelunasan tahap I maka diperpanjang dengan pelunasan tahap II
> Jika setelah perpanjangan Tahap II porsi tersedia belum terpenuhi, maka sisa porsi beralih menjadi porsi nasional.
>
Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH, tetapi tidak melunasi
maka secara sistem menjadi Waiting List pada tahun berikutnya.
Melakukan
pelunasan kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang
ditetapkan oleh Keputusan Presiden ke Kantor BPS BPIH tempat menabung.
Menerima
pelunasan dan persyaratan dari jemaah haji dan melakukan konfirmasi
data jemaah haji bersangkutan ke dalam SISKOHAT untuk diteliti
kesesuaiannya.
> Memindahbukukan pelunasan BPIHke rekening Menteri Agama di BI oleh BPS
Pusat.
> Mencetak Bukti Setoran Lunas BPIH
Menerima Lembar Bukti Setoran Lunas
> Melaporkan diri ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar.
Menerima dan mengecek kelengkapan Pelunasan BPIH dari jemaah haji
> Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda / register pelunasan haji.
> Membuat laporan pelunasan haji ke Kanwil Kemenag Provinsi.
> Memastikan Waiting List yang sudah berangkat agar dihapus /di delete dari SISKOHAT.
Menunggu Surat Panggilan Asrama Haji ( SPMA ) dari Kemenag Kab / Kota domisili.
>Penyerahan SPMA ke jemaah haji dapat bersifat individu atau kolektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar