1. Fungsi keagamaan; menjalankan dan menanamkan nilai - nilai agama dalam jiwa anggota keluarga.
2. Fungsi menjalin cinta kasih sayang ( mawaddah warohmah ) diantara anggota keluarga.
3. Fungsi reproduksi; mempunyai keturunan yang berkwalitas ( solih dan sholihah ).
4. Fungsi pendidikan; mendidik dan membimbing anggota keluarga sehingga mempunyai sifat - sifat terpuji, ketahanan mental, dan keterampilan hidup.
5. Fungsi ekonomi; memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan mengembangkannya sehingga menjadi keluarga mandiri.
6. Fungsi sosial budaya; mempertahankan nilai - nilai luhur masyarakat yang sesuai dengan nilai - nilai agama dan menjadi filter budaya yang datang dari luar.
7. Fungsi pembinaan lingkungan; berperan aktif untuk menanamkan dan mengembangkan nilai - nilai dan norma - norma yang sesuai dengan ajaran agama ( bi'ah islamiyah ).
PRINSIP - PRINSIP MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH/MASLAHAH
1. Tauhid; tiada penghambaan kepada siapapun selain kepada Alloh, bebas dari segala bentuk penindasan baik berupa fisik, psikologis, ekonomi maupun seksual.
2. 'Adalah; menegakkan keadilan di dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga tercipta relasi perempuuan dan laki - laki yang seimbang ( balance ), setara ( egaliter ),dan tidak dholim.
3. Mu'asyaroh bil ma'ruf; melaksanakan pergaulan dengan penuh kasih sayang, pengertian, tidak saling menyakiti, dan tanpa kebencian.
4. Musyawaroh; melibatkan seluruh anggota keluarga dalam mengambil keputusan.
SUAMI IDEAL
1. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan keluarga.
2. Memberikan nafkah; mencukupi kebutuhan pangan, sandang, papan, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan sesuai kemampuan.
3. Mu'asyaroh bil ma'ruf; menggauli istri dan anaknya dengan penuh kasih sayang, tidak menyakiti dan tanpa kebencian.
ISTRI SOLIHAH
1. Qonitat; taat dan tunduk kepada Alloh sehingga melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya.
2. Hafidhot; memelihara diri ketika suaminya tidak berada di rumah dari hal - hal yang tidak pantas terjadi.
3. Mu'asyaroh bil ma'ruf; bersikap dan bergaul dengan suami dan anaknya dengan penuh kasih sayang, tidak menyakiti dan tanpa kebencian.
4. Istri yang menghormati suami.
Dikutip dari MUI Kab. Banyumas. Komisi Pemberdayaan Keluarga dan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar