CARA
MENGURUS DUPLIKAT BUKU NIKAH |
|
|
Apabila Anda mengalami masalah kehilangan
atau rusak Buku |
Nikah, maka Saudara harus cepat mengurusnya. Ada- |
pun langkah - langkah yang harus ditempuh
adalah sbb : |
|
1. Melapor kepada Ketua RT / RW untuk
mendapatkan su- |
rat Pengantar tentang kehilangan atau rusak Buku Nikahnya. |
2. Melapor ke Kantor Desa / Kelurahan
dengan membawa |
surat dari RT / RW tsb untuk mendapatkan surat Pe- |
ngantar mohon Duplikat Buku Nikah ke KUA setempat |
dan surat Keterangan mohon Surat Kehilangan dari Kan- |
tor Kepolisian ( Kapolsek ) setempat. |
3. Apabila Buku Nikah Anda rusak, maka
Buku Nikah itu |
harus dilampirkan dan tidak perlu melapor ke Kepolisian. |
4. Apabila hal tersebut sudah dipenuhi
dan data di KUA be- |
nar - benar ketemu dan falid maka Anda akan segera men |
dapatkan Duplikatnya. |
CATATAN : Bagi yang mempunyai media Internet maka buka saja Blog KUA Banyumas, lalu cari menu Data Nikah/Data NR kemudian clik/ Clik Simkah ! . Dan apabila sudah muncul dan ketemu data Anda, catatlah : Tgl, bln dan th nikah serta Nomor Aktanya. |
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar