FUNGSI PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan/Kabupaten Ba- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
nyumas- Jawa Tengah, menampilkan Pengumuman Kehendak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nikah dengan maksud dan tujuan sbb : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Untuk menyampaikan informasi secara cepat, tepat dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
akurat kepada publik khususnya tentang Pengumuman Ke | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
hendak Nikah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Sebagai realisasi Pelayanan Prima melalui bidang Tek- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
nologi Informasi ( IT ) kepada publik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Agar mudah diketahui dan dicek oleh siapapun, warga masya- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
rakat yang mau menikah setiap bulannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Melaksanakan UU Pemerintah No. 14 tahun 2008 tentang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterbukaan Informasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Adapun hal ini kami ungkapkan, mengingat Pengumuman Ke- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
hendak Nikah secara Online dari pusat sulit untuk dilacak/dicek, apalagi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bila kita ingin mengetahui khusus wilayah KUA masing - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
masing. Karena sistem ini berskala Nasional, Sehingga masih | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
sulit untuk diakses secara cepat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk itu dengan adanya tampilan Pengumuman Kehendak Ni- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kah dari KUA, dapat lebih memudahkan pelayanan infor- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
masi kepada publik dalam wilayah kerja kita. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dan cara menampilkan/mempublikasikannya juga sangat mudah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
serta sederhana. Mula - mula kita buat Papan Pengumunan pada | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Excl, setelah jadi kita copy kemudian kita pastekan pada hala- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
man entri lalu kita ketik data Catin, setelah selesai kita | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
publikasikan. Dan bila mau ngisi kembali cukup kita edit dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
tulis data selanjutnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sekian mudah - mudahan bermanfaat. Amiin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengumuman Kehendak Menikah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
----
Selamat Datang di KUA Kecamatan Banyumas
SELAMAT DATANG
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS
!doctype>
Senin, 20 Mei 2013
PENGUMUMAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar