----

Selamat Datang di KUA Kecamatan Banyumas
SELAMAT DATANG                
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS                

 

Selasa, 23 April 2013

WARTA

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN PEJABAT ESSELON IV KANKEMENAG KAB. BANYUMAS

   
Purwokerto – Pada hari Senin 15 April 2013 pukul 13.30 WIB bertempat di aula AL-IKHLAS Kankemenag Kab. Banyumas diselenggarakan Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan pejabat Eselon IV oleh Kepala Kankemenag Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I. Acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala MIN, MTsN, MAN, Pengawas PAI, Kepala KUA, Penyuluh dan pegawai kakemenag sendiri. Acara tersebut juga dalam rangka TASYAKURAN atas prestasinya Kankemenag Kab. Banyumas berhasil mempertahankan JUARA UMUM dalam PORSENI KANKEMENAG SE EKS KARS BANYUMAS tanggal 6 April 2013 di Kab. Cilacap.

Senin, 22 April 2013

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

Maaf halaman ini sudah tidak difungsikan, kami sudah mengganti dengan model NC Online 

A'LINUU NIKAHAKUM ( AL HADITS ) Artinya : "Iklankanlah/Umumkanlah Nikahmu sekalian".
KANTOR LAMA
P A P A N  P E N G U M U M A N
-->
NO.
N A M A
TGL.NIKAH
KETERANGAN

S U A M I
ISTRI















































































KANTOR BARU

Kamis, 18 April 2013

SHOLAT



PEMIRSA YANG BERBAHAGIA,
BERIKUT INI ADALAH  : 

VIDEO YANG MENAYANGKAN  TENTANG TATA CARA SHOLAT DALAM BERBAGAI KEADAAN, MULAI DARI KEADAAN NORMAL / SEHAT, DALAM POSISI SAKIT DSB.

SIMAKLAH TANYANGANNYA. 

.

 .


HIKMAH SHOLAT

Rabu, 17 April 2013

POSTING




Cara Posting Artikel Beserta Gambar :



AYO SIAPA YANG SUKA NGEBLOG ? YU JADI BLOGGING
 YANG PROFESIONAL !

( CLIC PADA MENU BLOGGING, 
JIKA ANDA INGIN BELAJAR
 NGEBLOG.

OK ? )


  1. Silahkan Login dan Buat Entri Baru di Blog kamu
  2. Jika sudah Tulis artikel yang ingin kamu post
  3. Untuk Mengisi gambar dihalaman blog kamu klik pada Tool "Inset Image" seperti yang terlihat pada gambar berikut :
  4. Insert image
  5. Tunggu beberapa saat akan tampil halaman seperti dibawah, kemudian klik pada tombol "Choose Files"
  6. Choose Files
  7. Silahkan pilih gambar yang ingin di Upload jika sudah Klik Open
  8. Pilih Open
  9.  Kemudian klik Upload dan tunggu sampai proses Upload selesai 
  10. Jika Proses Upload selesai Klik pada Tombol Add Selected
  11. Tombol Add Selected
  12. Atau Clic From this blog tunggu muncul gambar/fotonya lalu pilih gambar yang Anda maksudkan Clik tombol Add Selected
  13. From Pikasa Web Album caranya juga sama seperti tadi
  14. From your Phon
  15. From web Cam
  16. Atau from URL
  17. Selesai dan lihat hasilnya
  18. Catatan : Maaf kami menambah dari poin 8 s/d 12. ( Operator KUA Banyumas ).
 
Cara Posting Artikel Beserta Video :

Untuk posting artikel beserta video sebenarnya sama saja dengan cara posting artikel beserta Gambar . berikut caranya untuk menampilkan kehalaman blog.

  1. Buat Entri baru jika ingin memasang Video dalam postingan kamu buka halaman postingan tersebut
  2. perhatikan tool yang ada diatas halaman Entri postingan blog kamu, Klik pada Insert a Video seperti terlihat pada gambar
  3. Insert a video
  4. Tunggu beberapa saat akan tampil halaman seperti ini, klik pada Tombol Choose a Video To Upload
  5. Choose a Video To Upload
  6. Pilih Video yang ingin diupload Jika sudah klik Open 
  7. Klik Tombol Upload dan tunggu sampai proses selesai
  8. Jika sudah klik pada tombol Add Selected
  9. Selesai dan lihat hasilnya
  10. Sobat juga bisa mengambil video dari Youtube dan memasukannya kehalaman blog kamu.Clic You tube  lalu tulis key word, disini Anda harus mencari key word yang tepat untuk menampilkannya, sehingga video yang muncul akan sesuai dengan tema texs posting Anda.
  11. Disini kita juga bisa mengambil video dari My yau tube videos, from your phon dan from yaur webcam
Demikian Cara Posting Artikel Beserta Gambar Dan Video. semoga bisa membatu sobat blogger yang kesulitan untuk menampilkan gambar dan video kehalaman postingan. Semoga bisa bermanfaat dan Selamat Mencoba.


"Jika sobat Blogger Pemikirku ada yang kurang di mengerti silahkan berkomentar di Kolom Komentar yang telah Saya sediakan !!! "

Selasa, 16 April 2013

TUPOKSI PENGHULU
UPAYA KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME

LATAR BELAKANG
Secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara menyeluruh.
Perkembangan dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang andal dalam mensukseskan visi dan misi Depag khususnya di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah menuju masyarakat bahagia sejahtera dan makmur berkat ridho Allah SWT.
Kebijakan Depag untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.


( CLIC ) TUPOKSI PENGHULU................Selengkapnya





Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas

by  • 19 April 2013 • Berita, Features, Urais • 0 Comments


Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).
Berdasarkan pantauan bimasislam, kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif sebagian masyarakat terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL dan berpeci tersebut diharapkan mudah dikenali masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam juga meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan penegakan zona integritas melalui  berbagai langkah, diantaranya dengan memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu, pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut.
Selain itu, ditetapkan juga tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dibagi menjadi empat tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai peristiwa Nikah lebih dari 100 peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA Tipologi C mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa nikah, serta KUA Tipologi D mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa  nikah yang berada pada lokasi terpencil di daerah kepulauan dan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. (yt)
Sumber:
http://bimasislam.kemenag.go.id/component/content/article/39-berita/750-penghulu-diwajibkan-berpakaian-standar-dalam-melaksanakan-tugas.html







Senin, 15 April 2013

ALQURAN/AL HADITS

( CLIC ) DAN PELAJARILAH ! 

 

 Blog Qur'an Hadits Online | Media dan Sumber Belajar Alternatif Qur ...

quranhadits20.wordpress.com/ - Cache
Media dan Sumber Belajar Alternatif Qur'an Hadits Tingkat Madrasah Aliyah. ...
Kaitkata: materi pembelajaran qur'an hadits MA kelas X, pengertian al-qur'an ...




( CLIC ) Kitab Hadits On-Line Terjemah Indonesia - Materi Kajian Islam

sumbermateriku.blogspot.com/.../kitab-hadits-on-line-terjemah-indonesia.html - Cache
Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam yang berisi kitab hadits kutubut tis'ah Bukhari,
Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, Darimi (62.000+ ...


( Clic ) AL QURAN TERJEMAH PER KATA ONLINE TERCANGGIH,- LALU CLIC MUROTTAL ! DAN NIKMATILAH !


 

KUA

PROFIL KUA 


           Kantor Urusan Agama Kecamatan  yang selanjutnya disebut KUA adalah merupakan unit kerja terdepan dan sebagai ujung tombak Kementyerian Agama yang secara langsung berhadapan dan memeberikan pelayanan kepada masyarakat.
          Menurut Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 18 Tahun 1975 pasal 729, KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
          Kemudian Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1966 job. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1974 menegaskan bahwa Pegawai Pencatat Nikah pada KUA bertugas untuk mengawasi  dan mencatat Nikah, Thalak dan Rujuk yang dilangsungkan menurut agama Islam di wilayahnya. Tetapi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 maka thalak dan cerai tidak lagi bagian dari pengawasan KUA, itu menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama yang sudah menjadi satu atap dengan Badan Peradilan Mahkamah Agung.
          Bila melihat hal tersebut di atas, KUA mengemban misi yang cukup berat dan strategis disamping tugas yang diamanatkan Undang-undang sebagai pencatat nikah, juga bidang urusan agama Islam seperti pembinaan kemasjidan, pensertifikatan dan pembinaan tanah wakaf, pembinaan ZIS, pembinaan ibadah sosial, pembinaan pengamalan keagamaan, pendidikan keagamaan  serta tugas pembangunan lainnya dibidang agama.