----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Selasa, 16 April 2013

TUPOKSI PENGHULU
UPAYA KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME

LATAR BELAKANG
Secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara menyeluruh.
Perkembangan dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang andal dalam mensukseskan visi dan misi Depag khususnya di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah menuju masyarakat bahagia sejahtera dan makmur berkat ridho Allah SWT.
Kebijakan Depag untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.


( CLIC ) TUPOKSI PENGHULU................Selengkapnya





Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas

by  • 19 April 2013 • Berita, Features, Urais • 0 Comments


Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).
Berdasarkan pantauan bimasislam, kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif sebagian masyarakat terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL dan berpeci tersebut diharapkan mudah dikenali masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam juga meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan penegakan zona integritas melalui  berbagai langkah, diantaranya dengan memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu, pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut.
Selain itu, ditetapkan juga tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dibagi menjadi empat tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai peristiwa Nikah lebih dari 100 peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA Tipologi C mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa nikah, serta KUA Tipologi D mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa  nikah yang berada pada lokasi terpencil di daerah kepulauan dan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. (yt)
Sumber:
http://bimasislam.kemenag.go.id/component/content/article/39-berita/750-penghulu-diwajibkan-berpakaian-standar-dalam-melaksanakan-tugas.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar