TUPOKSI PENGHULU
UPAYA KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME
LATAR BELAKANG
Secara
historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika
kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
proses pembangunan secara menyeluruh.
Perkembangan
dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang andal
dalam mensukseskan visi dan misi Depag khususnya di bidang pernikahan
dan pembinaan keluarga sakinah menuju masyarakat bahagia sejahtera dan
makmur berkat ridho Allah SWT.
Kebijakan
Depag untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas
profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan
dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka
Kreditnya.
( CLIC ) TUPOKSI PENGHULU................Selengkapnya
Penghulu Diwajibkan Berpakaian Standar dalam Melaksanakan Tugas
by admin • 19 April 2013 • Berita, Features, Urais • 0 Comments
Jakarta
– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam
pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam mewajibkan kepada penghulu yang melaksanakan tugas untuk
menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan tersebut
ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan
Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang
melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M.
Si, Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).
Berdasarkan pantauan bimasislam,
kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan
kualitas pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif
sebagian masyarakat terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang
berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL
dan berpeci tersebut diharapkan mudah dikenali masyarakat dan tidak
melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam juga
meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan penegakan zona integritas
melalui berbagai langkah, diantaranya dengan memasang poster layanan
pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis agar
mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu,
pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat
terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan
tersebut.
Selain itu, ditetapkan juga tipologi
KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dibagi menjadi empat
tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai peristiwa Nikah lebih dari 100
peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai peristiwa nikah berkisar
antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA Tipologi C mempunyai
peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa nikah, serta KUA
Tipologi D mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49
peristiwa nikah yang berada pada lokasi terpencil di daerah kepulauan
dan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. (yt)
Sumber:
http://bimasislam.kemenag.go.id/component/content/article/39-berita/750-penghulu-diwajibkan-berpakaian-standar-dalam-melaksanakan-tugas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar