PROSEDUR POLIGAMI
DASAR HUKUM
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Pasal 4 ayat 1 “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih
dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan
ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”.
KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7
Ayat (2) huruf I : ”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak
beristeri lebih dari seorang.”
PROSEDUR POLIGAMI
- Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
- Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang dibutuhkan Pengadilan Agama
- Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama
- Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan, model N1, N2, N3, & N4
- Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan
- Ijab Qabul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar