PROFIL KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
selanjutnya disebut KUA adalah merupakan unit kerja terdepan dan
sebagai ujung tombak Kementyerian Agama yang secara langsung berhadapan
dan memeberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut
Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 18 Tahun 1975 pasal 729, KUA
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Kemudian
Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1966 job. Undang-undang Nomor : 4 Tahun
1974 menegaskan bahwa Pegawai Pencatat Nikah pada KUA bertugas untuk
mengawasi dan mencatat Nikah, Thalak dan Rujuk
yang dilangsungkan menurut agama Islam di wilayahnya. Tetapi dengan
lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 maka thalak dan cerai tidak
lagi bagian dari pengawasan KUA, itu menjadi tanggung jawab Pengadilan
Agama yang sudah menjadi satu atap dengan Badan Peradilan Mahkamah
Agung.
Bila
melihat hal tersebut di atas, KUA mengemban misi yang cukup berat dan
strategis disamping tugas yang diamanatkan Undang-undang sebagai
pencatat nikah, juga bidang urusan agama Islam seperti pembinaan
kemasjidan, pensertifikatan dan pembinaan tanah wakaf, pembinaan ZIS,
pembinaan ibadah sosial, pembinaan pengamalan keagamaan, pendidikan
keagamaan serta tugas pembangunan lainnya dibidang agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar