----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Senin, 15 April 2013

KUA

PROFIL KUA 


           Kantor Urusan Agama Kecamatan  yang selanjutnya disebut KUA adalah merupakan unit kerja terdepan dan sebagai ujung tombak Kementyerian Agama yang secara langsung berhadapan dan memeberikan pelayanan kepada masyarakat.
          Menurut Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 18 Tahun 1975 pasal 729, KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
          Kemudian Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1966 job. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1974 menegaskan bahwa Pegawai Pencatat Nikah pada KUA bertugas untuk mengawasi  dan mencatat Nikah, Thalak dan Rujuk yang dilangsungkan menurut agama Islam di wilayahnya. Tetapi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 maka thalak dan cerai tidak lagi bagian dari pengawasan KUA, itu menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama yang sudah menjadi satu atap dengan Badan Peradilan Mahkamah Agung.
          Bila melihat hal tersebut di atas, KUA mengemban misi yang cukup berat dan strategis disamping tugas yang diamanatkan Undang-undang sebagai pencatat nikah, juga bidang urusan agama Islam seperti pembinaan kemasjidan, pensertifikatan dan pembinaan tanah wakaf, pembinaan ZIS, pembinaan ibadah sosial, pembinaan pengamalan keagamaan, pendidikan keagamaan  serta tugas pembangunan lainnya dibidang agama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar