----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Rabu, 26 September 2012

BAHAYA MIRAS

Miras dan Narkoba Dalam Pandangan Agama

 2 0 Miras dan Narkoba Dalam Pandangan Agama
Menurut ajaran islam, penggunaan narkoba sangat diharamkan. Kenapa? itu karena narkoba memiliki mudharat (daya rusak) yang sangat besar ketimbang manfaat yang didapatkan. Adapun yang dapat mengambil manfaat dari narkoba adalah kalangan medis, yaitu untuk menunjang upaya pengobatan bagi pasien. Untuk kepentingan tersebut, Islam memperboleh-kannya dengan alasan tidak menimbulkan kemudharatan bagi pasien yang diobati, bahkan sebaliknya bisa mempercepat proses penyembuhan.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamar dan berjudi,” (QS. Al-maidah : 90-91).
Surat Al-maidah ayat 90-91 tersebut diperkuat dengan hadits Rasulullah SAW, yang berbunyi : “Jauhilah olehmu minuman keras (narkoba), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan,” (HR.Hakim)
Yang sangat memilukan sekaligus memalukan, walaupun sudah mengetahui narkoba dilarang oleh agama, masih banyak generasi islam yang mengkonsumsinya. Selain haram, penyalahgunaan narkoba juga dipandang sebagai perbuatan syetan. Jadi, barang siapa yang menkonsumsi narkoba maka temannya syetan.
Hadits tersebut menyerukan kepada kita umat Islam, terutama generasi muda Islam untuk menjahui narkoba, minuman keras, dan segala bentuk macam bentuk barang haram. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan bahaya bagi yang melanggarnya. Selain itu juga ia dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti zina, mencuri, merampok, nyopet, ngutil, membunuh dan lain sebagainya. Karena sudah bukan rahasia lagi, bahwa orang yang tidak sadar atau dalam kondisi mabuk, tidak dapat mengontrol diri, sehingga sering kali mengganggu ketertiban umum. Karena itulah ayat tersebut di atas disebutkan bahwa narkoba dapat menimbulkan bibit kebencian dan permusuhan di kalangan manusia.
Jika sudah kecanduhan narkoba, maka lambat laun hidup kita akan dikendalikan oleh syetan, karena kita akan melakukan apa yang dibisikan oleh syetan. Rasulullah SAW bersabda :
Seseorang hamba Allah dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi sahabatnya, jadi pendengaranya, jadi penglihatannya, dan jadi kakinya. Kemudian ia dibawa oleh syetan kepada setiap kejahatan dan ia palingkan diri dari setiap kebaikan, ” (HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan khamar dalam Islam bukan sebatas arak atau minuman beralkohol saja, akan tetapi juga termasuk didalamnya, setiap zat yang dapat memabukkan baik yang berbentuk cair maupun zat padat. Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW :
Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan (merusak fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar itu haram,” (HR Abdullah Ibnu Umar ra).
Bagi yang tahu bagaimana Islam melarang penggunaan narkoba, tidak ada alasan jika tetap mencoba barang haram tersebut. Jika hal ini tetap dilanggar, maka akan mendapat bencana, baik bencana bagi diri sendiri maupun orang lain. Sebagai umat Islam hendaknya kita malu jika menggunakan narkoba. Jangan sampai kita menjadi generasi yang kacau karena narkoba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tantang Narkotika. Yang pertama, Fatwa MUI tentang penyalahgunaan Narkotika, 10 Februari 1976 yang menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah haram hukumnya. Berikutnya, Komisi Fatwa MUI tertanggal 2 September 1996 memutuskan bahwa menyalahgunakan narkotika (Ectasy dan zat-zat sejenis lainnya) adalah haram hukumya.(bnn.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar