Masa Iddah Bagi Wanita
Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu
hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya.
Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa ‘*iddah* yaitu waktu terbatas
(menunggu untuk menikah lagi) secara *syar’i*.
Didalam masa *iddah* terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan
nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada)
tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali
memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami
sebelumnya).
Hikmah yang lain adalah memulia... lainnya » ( Clic )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar