----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Minggu, 10 Februari 2013

MASA IDDAH

Masa Iddah Bagi Wanita



Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa ‘*iddah* yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara *syar’i*. Didalam masa *iddah* terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya). Hikmah yang lain adalah memulia... lainnya » ( Clic )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar