----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Rabu, 06 Februari 2013

POKJA HULU

URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU

A. Pendahuluan
    Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan fungsional. Proses kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat baik untuk pengangkatan maupun kenaikan pangkat/jabatannya.
Untuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya, telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu dapat terwujud.
   Perubahan jabatan penghulu menjadi jabatan fungsional menuntut para penghulu memahami tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya dengan lebih baik dan dituntut untuk bersikap profesional dalam pelaksanaan tugasnya dengan berdasar pada peraturan yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan jabatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar