URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU
A. Pendahuluan
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu
dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan fungsional. Proses
kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu
nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah
satu syarat baik untuk pengangkatan maupun kenaikan pangkat/jabatannya.
Untuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya,
telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya,
tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok
jabatan fungsional penghulu dapat terwujud.
Perubahan jabatan penghulu menjadi jabatan fungsional menuntut para
penghulu memahami tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu
dan angka kreditnya dengan lebih baik dan dituntut untuk bersikap
profesional dalam pelaksanaan tugasnya dengan berdasar pada peraturan
yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan jabatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar