----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Kamis, 25 April 2013

Pelayanan KUA

-->

Kantor Urusan Agama ( KUA )  dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan fungsi
 sebagai berikut :

A. Fungsi Administrasi
     Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA  senantiasa
     berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
     mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
     dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
     Zakat serta administrasi tata persuratan.

     Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
     • Menyusun file kepegawaian
     • Membuat DP3
     • Menyusun Jobs Description
     • Membuat daftar hadir
     • Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
     • Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
     • Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
     • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
     • Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
     • Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
     • Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
     • Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
     • Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
     • Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
        sertifikasi
     • Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
     • Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
     • Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
     • Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
        LPTQ, dll)
     • Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
        beragama
6. Administrasi Kemasjidan
     • Mendata perkembangan jumlah langgar, musholla dan masjid
     • Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
     • Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
        musholla
7. Administrasi Zakat
     • Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
     • Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Desa
     • Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
     • Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
     • Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)

B. Fungsi Pelayanan
     Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
     masyarakat terhadap pelayanan KUA. Bentuk pelayanan
     tersebut antara lain :
       • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
         pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
       • Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
          rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
          kompetensi KUA
       • Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
          penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
       • Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
       • Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
          melalui musyawarah di tingkat Desa
       • Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kabupaten / Kota
C. Fungsi Pembinaan
     Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
     selalu dilaksanakan oleh KUA antara lain berupa :
       • Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa dalam
          penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
       • Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
          dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
       • Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
          penataran/pelatihan
       • Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
          masukan demi  peningkatan pelaksanaan tugas
       • Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
       • Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
          maupun di  tempat lain yang ditentukan
       • Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan

D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
     Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
     hasil yang optimal, KUA selalu melakukan kerjasama
     dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
     dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
     koordinatif tersebut adalah :
       • Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
       • Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
       • Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
       • Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
       • Penyuluhan tentang keragaman beragama 

       KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan. 
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
       Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM),Majelis Ulama Indonesia ( MUI )  serta Lembaga Pembinaan Pengamalan Agama (LP2A).
      

NABI ISA A.S. KEMBALI KE BUMI


Asep Hidayat di MATERI CERAMAH DAN KULTUM
NABI ISA A.S. KEMBALI KE BUMI Isa a.s. adalah seorang nabi pilihan Allah. Beliau adalah salah satu nabi yang paling banyak disebut-sebut dalam sejarah dunia. Puji syukur kepada Allah sehingga ada sebuah sumber di mana kita dapat memeriksa mana yang benar dan mana yang palsu tentang apa yang telah dikatakan selama ini tentang diri beliau. Sumber tersebut adalah al-Qur’an, satu-satunya wahyu Allah yang tetap tidak berubah dan tidak mengalami distorsi. Tatkala kita merujuk kepada al-Qur’an untuk mengungkap kebenaran sejati tentang Nabi Isa a.s., kita melihat bahwa: - Isa putra ... lainnya »

Rabu, 24 April 2013

LOGO

Arti Logo/Lambang Kementerian Agama



    Arti dan Makna Lambang Ikhlas Beramal :
 
    1.    Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
    Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
    bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
    selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
    norma agama dalam melaksanakan tugas
    Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia 
    yang berdasarkan Pancasila.     
2.    17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945.
3.   Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.      Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.      Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7.      Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
8.   Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

VISI KEMENTERIAN AGAMA RI 

"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"



MISI KEMENTERIAN AGAMA RI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

KUA Banyumas



Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Alloh SWT. KUA Kecamatan Banyumas sejak bulan Nopember 2011 dapat hadir di tengah - tengah masyarakat melalui Website dengan situs kua.banyumas@gmail.com. Adapun program yang kami sajikan ini adalah sebagai pelaksanaan Keputusan UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan sekaligus sebagai usaha dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Banyumas maupun masyarakat umum lainnya.
Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : Profil KUA, Profil Pejabat dan Pegawai dll serta dengan hal ini pula dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang Tupoksi KUA, Info KUA, sistem pengelolaan maupun SDM nya.
Demikian sambutan singkat kami ini mudah - mudahan bermanfaat dan atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak demi tercapainya program ini kami sampaikan banyak terima kasih. 


Wassalam Wr. Wr.

KEPALA

       ttd
         

SOKHIBUL IKHSAN, SHI
NIP : 196710051994031007

Selasa, 23 April 2013

PENTINGNYA STANDAR INFORMASI KUA





Pada saat sekarang ini di era globalisasi informasi,dan aktivitas masyarakat yang semakin kompleks kita di-
tuntut untuk mampu memberikan layanan informasi yang tercepat,
padat, aktual dan akurat. Untuk itu kami pandang perlu ada-
nya keseragaman informasi KUA yang terpokok, dan sa-
ngat dibutuhkan oleh masyarakat yang beragama Islam pada
khususnya. Dan apabila informasi disetiap KUA sudah ada
kesamaan maka masyarakat disetiap wilayah kerja KUA a-
kan dengan mudahnya mengakses informasi yang dibutuh-
kan tanpa mencari kesana dan kemari.
Itulah hal yang mendasari kami menampilkan posting dengan
judul STANDAR INFORMASI KUA.
Disini kami bukan berarti menggurui tetapi kami ingin she-
ring / saling berbagi diantara Operator di setiap KUA, agar
ada kesamaan langkah dan upaya peningkatan pelayanan pri-
ma kepada masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi
( IT). Demikian sekelumit prakata kami mudah - mudahan
bermanfaat. Amiin.


Operator


Radio Online ( Clic Radio yang Anda Sukai ! )

بسم الله الرحمن الرحيم
Silahkan klik Link, untuk mendengarkan radio-radio online berikut :
  1. Annash Radio
  2. Radio Online Syiar Sunnah
  3. Radio Ibnul Qoyyim Balikpapan
  4. Taklim Online Radio
  5. Radio Online Al Madinah
  6. Radio An-Nashihah
  7. Radio Shohabat 107.7 FM
  8. Radio Online Suara Tauhid 107,5 FM
  9. Radio Online Salafy.or.id

WARTA

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN PEJABAT ESSELON IV KANKEMENAG KAB. BANYUMAS

   
Purwokerto – Pada hari Senin 15 April 2013 pukul 13.30 WIB bertempat di aula AL-IKHLAS Kankemenag Kab. Banyumas diselenggarakan Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan pejabat Eselon IV oleh Kepala Kankemenag Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I. Acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala MIN, MTsN, MAN, Pengawas PAI, Kepala KUA, Penyuluh dan pegawai kakemenag sendiri. Acara tersebut juga dalam rangka TASYAKURAN atas prestasinya Kankemenag Kab. Banyumas berhasil mempertahankan JUARA UMUM dalam PORSENI KANKEMENAG SE EKS KARS BANYUMAS tanggal 6 April 2013 di Kab. Cilacap.

Senin, 22 April 2013

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

Maaf halaman ini sudah tidak difungsikan, kami sudah mengganti dengan model NC Online 

A'LINUU NIKAHAKUM ( AL HADITS ) Artinya : "Iklankanlah/Umumkanlah Nikahmu sekalian".
KANTOR LAMA
P A P A N  P E N G U M U M A N
-->
NO.
N A M A
TGL.NIKAH
KETERANGAN

S U A M I
ISTRI















































































KANTOR BARU

Kamis, 18 April 2013

SHOLAT



PEMIRSA YANG BERBAHAGIA,
BERIKUT INI ADALAH  : 

VIDEO YANG MENAYANGKAN  TENTANG TATA CARA SHOLAT DALAM BERBAGAI KEADAAN, MULAI DARI KEADAAN NORMAL / SEHAT, DALAM POSISI SAKIT DSB.

SIMAKLAH TANYANGANNYA. 

.

 .


HIKMAH SHOLAT