- Menag: Uje Berjasa Membimbing Umat
- Wamenag: Jangan Malu Ikut Jejak Uje
- Menag: Tidak Hanya Tasripin, Tapi Masyarakat Secara Keseluruhan
- RI-YORDANIA Sepakat Dirikan Bank Islam
- Kemenag Siap Bangun Madrasah di Kampung Tasripin
- Menag Pesan Buat Tasripin Dahulukan Sekolah
- Menag: Umat Islam Mozaik Masyarakat Global
- Konferensi Islam Hasilkan 9 Rekomendasi
- Menag: Masyarakat Barat Belum Sepenuhnya Bersimpati dengan Islam
----
Selamat Datang di KUA Kecamatan Banyumas
SELAMAT DATANG
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS
!doctype>
Senin, 29 April 2013
WARTA
Kamis, 25 April 2013
Pelayanan KUA
-->
Kantor Urusan Agama ( KUA ) dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan
fungsi
sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA senantiasa
berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi tata persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs Description
• Membuat daftar hadir
• Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
• Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata perkembangan jumlah langgar, musholla dan masjid
• Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
• Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Desa
• Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan KUA. Bentuk pelayanan
tersebut antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Desa
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kabupaten / Kota
sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA senantiasa
berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi tata persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs Description
• Membuat daftar hadir
• Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
• Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata perkembangan jumlah langgar, musholla dan masjid
• Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
• Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Desa
• Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan KUA. Bentuk pelayanan
tersebut antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Desa
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kabupaten / Kota
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu dilaksanakan oleh KUA antara lain berupa :
• Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
• Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang optimal, KUA selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
• Penyuluhan tentang keragaman beragama
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu dilaksanakan oleh KUA antara lain berupa :
• Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
• Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang optimal, KUA selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
• Penyuluhan tentang keragaman beragama
KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari
kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak
Kementerian Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam
dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat
kecamatan.
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi
admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta
penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan
Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan
Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM),Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) serta Lembaga Pembinaan Pengamalan Agama (LP2A).
Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM),Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) serta Lembaga Pembinaan Pengamalan Agama (LP2A).
NABI ISA A.S. KEMBALI KE BUMI
NABI ISA A.S. KEMBALI KE BUMI
Isa a.s. adalah seorang nabi pilihan Allah. Beliau adalah salah satu nabi
yang paling banyak disebut-sebut dalam sejarah dunia. Puji syukur kepada
Allah sehingga ada sebuah sumber di mana kita dapat memeriksa mana yang
benar dan mana yang palsu tentang apa yang telah dikatakan selama ini
tentang diri beliau. Sumber tersebut adalah al-Qur’an, satu-satunya wahyu
Allah yang tetap tidak berubah dan tidak mengalami distorsi.
Tatkala kita merujuk kepada al-Qur’an untuk mengungkap kebenaran sejati
tentang Nabi Isa a.s., kita melihat bahwa:
- Isa putra ... lainnya »
Rabu, 24 April 2013
LOGO
Arti Logo/Lambang Kementerian Agama
Arti dan Makna Lambang Ikhlas Beramal :
1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
norma agama dalam melaksanakan tugas
Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
norma agama dalam melaksanakan tugas
Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
2. 17
kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi
bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen
Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17
Agustus 1945.
3. Butiran
Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan
Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur dan merata.
4. Kitab
Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara
kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5. Alas
Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan
pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab
Suci.
6. Kalimat
“Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam
mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah
dengan tulus dan ikhlas.
7. Perisai
yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup
antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
8. Kelengkapan
makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang
teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila
yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa
mengabdi kepada Negara adalah ibadah.
VISI KEMENTERIAN AGAMA RI
"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"
MISI KEMENTERIAN AGAMA RI
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
- Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
- Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
Dibuat oleh
Kecamatan Kutaraja
KUA Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Alloh SWT. KUA Kecamatan Banyumas sejak bulan Nopember 2011 dapat hadir di tengah - tengah masyarakat melalui Website dengan situs kua.banyumas@gmail.com. Adapun program yang kami sajikan ini adalah sebagai pelaksanaan Keputusan UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan sekaligus sebagai usaha dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Banyumas maupun masyarakat umum lainnya.
Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : Profil KUA, Profil Pejabat dan Pegawai dll serta dengan hal ini pula dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang Tupoksi KUA, Info KUA, sistem pengelolaan maupun SDM nya.
Demikian sambutan singkat kami ini mudah - mudahan bermanfaat dan atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak demi tercapainya program ini kami sampaikan banyak terima kasih.
Wassalam Wr. Wr.
KEPALA
ttd
SOKHIBUL IKHSAN, SHI
NIP : 196710051994031007
Selasa, 23 April 2013
PENTINGNYA STANDAR INFORMASI KUA
Pada saat sekarang ini di era globalisasi informasi,dan aktivitas masyarakat yang semakin kompleks kita di- |
tuntut untuk mampu memberikan layanan informasi yang tercepat, |
padat, aktual dan akurat. Untuk itu kami pandang perlu ada- |
nya keseragaman informasi KUA yang terpokok, dan sa- |
ngat dibutuhkan oleh masyarakat yang beragama Islam pada |
khususnya. Dan apabila informasi disetiap KUA sudah ada |
kesamaan maka masyarakat disetiap wilayah kerja KUA a- |
kan dengan mudahnya mengakses informasi yang dibutuh- |
kan tanpa mencari kesana dan kemari. |
Itulah hal yang mendasari kami menampilkan posting dengan |
judul STANDAR INFORMASI KUA. |
Disini kami bukan berarti menggurui tetapi kami ingin she- |
ring / saling berbagi diantara Operator di setiap KUA, agar |
ada kesamaan langkah dan upaya peningkatan pelayanan pri- |
ma kepada masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi |
( IT). Demikian sekelumit prakata kami mudah - mudahan |
bermanfaat. Amiin. |
Operator |
Radio Online ( Clic Radio yang Anda Sukai ! )
بسم الله الرØمن الرØيم
|
WARTA
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN PEJABAT ESSELON IV KANKEMENAG KAB. BANYUMAS
Selasa, 16 April 2013 00:54 | Diperbarui terakhir pada Kamis, 18 April 2013 02:04 | Ditulis oleh Akhsin Aedi | |
Purwokerto – Pada hari Senin 15 April 2013 pukul 13.30 WIB bertempat di aula AL-IKHLAS Kankemenag Kab. Banyumas diselenggarakan Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan pejabat Eselon IV oleh Kepala Kankemenag Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I. Acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala MIN, MTsN, MAN, Pengawas PAI, Kepala KUA, Penyuluh dan pegawai kakemenag sendiri. Acara tersebut juga dalam rangka TASYAKURAN atas prestasinya Kankemenag Kab. Banyumas berhasil mempertahankan JUARA UMUM dalam PORSENI KANKEMENAG SE EKS KARS BANYUMAS tanggal 6 April 2013 di Kab. Cilacap.
Senin, 22 April 2013
Kamis, 18 April 2013
SHOLAT
PEMIRSA YANG BERBAHAGIA,
BERIKUT INI ADALAH : VIDEO YANG MENAYANGKAN TENTANG TATA CARA SHOLAT DALAM BERBAGAI KEADAAN, MULAI DARI KEADAAN NORMAL / SEHAT, DALAM POSISI SAKIT DSB.
SIMAKLAH TANYANGANNYA.
.
.
HIKMAH SHOLAT
Langganan:
Postingan (Atom)