----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Selasa, 29 Mei 2012

FUNGSI PENGUMUMAN NIKAH

PENAMPILAN Pengumuman Kehendak Nikah  pada layar kaca.









Clik !  
2. Lihat ! SIMBI


Kantor kami sengaja mencoba menampilkan hal itu dikarenakan memenuhi tuntutan zaman sebagai perwujudan layanan prima kepada publik. Pada zaman modern ini kita harus mampumemberikan layanan informasi dengan cepat, tepat dan akurat. Terlebih lagi Pengumuman Kehendak Nikah ini                 memang sudah ada aturannya dan para Catin harus                     di umumkan minimal sepuluh hari sebelum pelaksanaan Aqid Nikah. Nah sebagai realisasinya kami tidak hanya mengumumkan pada papan pengumuman tetapi lebih jauh lewat situs Internet. Dan setelah hal ini bisa terwujud, banyak sekali manfaat yang bisa kita petik diantaranya :


1. Berfungsi sangat vital bagi para Kepala KUA / PPN dan Penghulu serta P3N di dalam pelaksanaan pela-  
    yanan pernikahan di wilayah kerjanya.
    Karena pernikahan yang pelaksanaannya pada hari libur, bisa di pantau lewat Internet, 
    baik melalui Phonsel, Komputer maupun Laptop. Hal ini akan sangat memudahkan pekerjaan, apalagi ka-
    lau kita pas lupa pada hari itu, maka kita tinggal cek saja dan proses pelayanan pernikahan akan semakin  
    cepat dan lancar, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
 2. Memberikan informasi secara cepat kepada publik tentang pernikahan yang akan dilaksanakan oleh KUA
     tersebut. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang janggal  ( misal orang yang sudah menikah ) tetapi mau  
    menikah lagi dengan orang lain, maka hal ini akan cepat termonitor baik oleh masyarakat maupun Pejabat
    yang berwenang.
3. Terlebih lagi bagi Catin dan keluarganya yang sibuk dengan berbagai aktivitas atau berada di Luar Negeri, hal ini akan sangat memudahkan mereka untuk memonitor kapan pelaksanaan nikahnya sehingga mereka bisa
hadir dengan tepat waktu. Hal ini juga akan memudahkan semua pihak.
4. Masih banyak manfaat lainnya silakan kembangkan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar