Apabila ada warga masyarakat non Islam dan ingin masuk Agama Islam, maka harus melengkapi persyaratan sbb :
PERSYARATAN MASUK ISLAM
> Pernyataan Masuk Islam ber materai Rp. 6000,-
PERSYARATAN MASUK ISLAM
> Pernyataan Masuk Islam ber materai Rp. 6000,-
> Surat Keterangan dari Kelurahan/ Desa wilayah domisilinya
> Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
> Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
> Saksi beragama Islam 2 Orang
Clik !
Clik !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar