SILAKAN PELAJARI TAYANGAN BERIKUT INI |
2. Pendaftaran jamaah haji di lakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
3. Calon jamaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran, yaitu:
1) Beragama Islam
2) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari dokter
3) Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku
4) Memilik Kartu Keluarga
5) Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah
6) Dalam hal item (5) tidak dimiliki, dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat
7) Bagi jamaah haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku, nomor 5 dan 6 diganti foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar