Semua urutan wali nikah tersebut hanya dari jalur keturunan laki-laki
Wali aqrab (dekat) hanya boleh pindah ke Wali ab'ad (jauh) jika:
- Tidak beragama Islam
- Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
- Belum baliqh (anak-anak)
- Tidak berakal (gangguan jiwa)
- Rusak pikiran (pikun)
- Bisu, tuli
Wali nasab boleh pindah ke Wali hakim, bila:
- Sudah tidak ada garis wali nasab
- Walinya mafqud (hilang)
- Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat.
- Walinya ba'id / jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/ 92,5 km)
- Walinya sedang sakit pitam / ayan
- Walinya tidak dapat dihubungi
- Kehak wali-annya dicabut oleh negara
- Walinya sedang haji / umroh
- Walinya tawaro (bersembunyi)
- Walinya Udzur
- Walinya Adhol / mogok (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama)
Selengkapnya...
Kembali...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar