----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Rabu, 11 Juli 2012

Fatwa MUI

Fatwa] Hukum Merayakan Valentine Day

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail
    Sebelum menjelaskan valentine day  kita harus tahui hakikat valentine day dan hakikat tahun baru masehi. Sebab syi’ar valentine adalah syi’ar cinta atau hari kasih sayang  yang  juga sangat dijarkan oleh Islam. Sehingga dalam hal ini banyak kerancauan atau  kesalah pahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima .Bahkan bukan hanya menerima saja akan tetapi mengokohkan dan membela dan ikut memeriahkanya.. Padahal kalau kita mencerna dengan tenang dan kita renungi permasalahannya maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.

    Dikatakan oleh para ulama  “alhukmu ala syaiin far'un an tasowwurihi ” artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu  terlebih dahulu gambaran dari permasalahan sesuatu tersebut maqsudnya"  Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah. Gambaran sederhananya adalah, seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan  tahu dua hal pertama tahun hakikat  halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah SWT sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT . kedua tahu hakekat sesatu yang di hukumi halal atau haram.

    Valentine day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah islam. Sebelum orang nasrani merayakanya valentine adalah hari memperingati kelahiran tuhan di Rumania yang mereka yakini. Kemudian didalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya di rayakan sebagai hari  valentine.Asal usul valentine banyak perbedaan  hingga  sebagian kaum nasrani itali menolak peryaan hari valentine . Lebh dari itu   valentinee day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam mulai dari hura-hura, teriak-teriak,mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan dan  mungkin lebih dari itu semua yang semuanya adalah syiarnya orang fasik. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam maka merayakan valentine day adalah tidak lepas dari budaya itu semua dan budaya semacam itu berada diluar rambu-rambu ajaran Islam. Jadi jika ada orang islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman. Pertama mengagungkan  tokoh kafir santo valentine kedua membesarkan syiarnya orang fasiq. Semoga Alloh memberi kepada kesadaran untuk menjauhi segala yang haram. wallohu a’lam bishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar