----

Selamat Datang di KUA Kecamatan Banyumas
SELAMAT DATANG                
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS                

 

Rabu, 18 Juli 2012

(NEW) SIMKAH

.
Saudara pemirsa yang budiman, dalam permasalahan SIMKAH Aplikation pada  KUA di seluruh Indonesia
sudah kami coba untuk menampilkannya. Di dalam kesempatan ini kami mencoba bekerjasama dengan KUA lainnya untuk mendalami lebih jauh tentang SIMKAH itu. Tayangan diatas adalah penjelasan secara utuh mengenai Sistem INFORMASI Manajemen  Nikah ( SIMKAH ). Untuk lebih jelasnya silakan ikuti saja tayangannya.
.

Kakanwil Kemenag Aceh Launching Perdana SIMKAH di Aceh Tengah

Ibnu Sakdan, Kakanwil Kemenag Aceh menyebutkan bahwa SIMKAH ini sendiri merupakan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang digagasas  oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI  ini diyakini  semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama  di daerah dan mendapat tangapan positif.  
“Dalam perkembangannya, aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External).Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah," kata Sakdan melalui siaran pers yang diterima Atjeh Post.
Menurut Ibnu Sakdan, secara rinci ada lima fungsi SIMKAH, yaitu  (1) membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA, (2) membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekuetif, (3)    membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat, (4) penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan, (5) pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Sementara Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, menyambut baik peluncuran SIMKAH ini. "Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik,"  tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar