----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Minggu, 15 Juli 2012

PUASA & JILBAB

Puasa Muslimah yang Tidak Berhijab


 Nomor urut : 1223

   Saya seorang muslimah yang tidak berhijab. Apakah Allah menerima shalat dan puasa saya?

Jawaban Dewan Fatwa (Hanya ditampilkan sebagian oleh admin)

   Adapun kewajiban-kewajiban di dalam agama Islam maka tidak bisa saling menggantikan. Oleh karena itu, orang yang melakukan shalat misalnya, tetap tidak boleh meninggalkan puasa. Begitu pula, seseorang muslimah yang berpuasa tidak diizinkan meninggalkan pakaian yang syar'i (yang diwajibkan oleh syari'at {admin}).

   Seorang muslimah yang melakukan shalat dan puasa namun tidak memakai pakaian yang syar'i yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala, maka dia telah berbuat baik dengan puasa dan shalatnya itu, namun dalam waktu yang sama dia telah berdosa karena tidak berhijab yang wajib ia pakai. Adapun mengenai diterima atau tidaknya buah ibadah yang dilakukan oleh seseorang maka Allah Ta'ala-lah yang menentukannya.

   Seorang muslimah yang dianugerahi Allah Ta'ala dengan dapat menunaikan ketaatan berupa kesinambungan dalam melaksanakan shalat dan puasa di bulan Ramadhan, hendaknya bersyukur kepada-Nya dengan menunaikan kewajiban-kewajiban lain yang dia tinggalkan.

   Wallaahu Subhaanahu wa Ta'aalaa A'lam

Referensi:

Dar Al-Iftaa |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar