1. Pendaftaran jamaah haji dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran ( nomor Porsi ). 2. Pendaftaran jamaah haji di lakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten. 3. Calon jamaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran, yaitu: 1) Beragama Islam 2) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari dokter 3) Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku 4) Memilik Kartu Keluarga 5) Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah 6) Dalam hal item (5) tidak dimiliki, dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat 7) Bagi jamaah haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku, nomor 5 dan 6 diganti foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya.
Wakif ( Orang yang wakaf ), beserta Nadzir (Pengurus wakaf)dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
PPAIW memeriksa persyaratan wakaf * dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
Wakif memeriksa persyaratan wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
Kemudian Wakif, Nadzir dan Saksi bersiap - siap
Mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, kemudian PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
Wakif, Nazdir, dan saksi pulang membawa AIW (form W.2a).
PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar form W.7.
Kantor Pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4.
*Persyaratan wakaf :
Fotocopy Girik / Sertifikat
Fotocopy PBB tahun terakhir
PM 1 dari Kelurahan (keterangan tidak sengketa)
Persyaratan dari Wakif (yang memberi wakaf)
Fotocopy KTP Wakif
Pernyataan dari Ahli Waris (jika tanah warisan)
Fotocopy KTP Ahli Waris
Susunan Pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota)
Kantor kami sengaja mencoba menampilkan hal itu dikarenakan memenuhi tuntutan zaman sebagai perwujudan layanan prima kepada publik. Pada zaman modern ini kita harus mampumemberikan layanan informasi dengan cepat, tepat dan akurat. Terlebih lagi Pengumuman Kehendak Nikah ini memang sudah ada aturannya dan para Catin harus di umumkan minimal sepuluh hari sebelum pelaksanaan Aqid Nikah. Nah sebagai realisasinya kami tidak hanya mengumumkan pada papan pengumuman tetapi lebih jauh lewat situs Internet. Dan setelah hal ini bisa terwujud, banyak sekali manfaat yang bisa kita petik diantaranya :
1. Berfungsi sangat vital bagi para Kepala KUA / PPN dan Penghulu serta P3N di dalam pelaksanaan pela-
yanan pernikahan di wilayah kerjanya.
Karena pernikahan yang pelaksanaannya pada hari libur, bisa di pantau lewat Internet,
baik melalui Phonsel, Komputer maupun Laptop. Hal ini akan sangat memudahkan pekerjaan, apalagi ka-
lau kita pas lupa pada hari itu, maka kita tinggal cek saja dan proses pelayanan pernikahan akan semakin
cepat dan lancar, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
2. Memberikan informasi secara cepat kepada publik tentang pernikahan yang akan dilaksanakan oleh KUA
tersebut. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang janggal ( misal orang yang sudah menikah ) tetapi mau
menikah lagi dengan orang lain, maka hal ini akan cepat termonitor baik oleh masyarakat maupun Pejabat
yang berwenang.
3. Terlebih lagi bagi Catin dan keluarganya yang sibuk dengan berbagai aktivitas atau berada di Luar Negeri, hal ini akan sangat memudahkan mereka untuk memonitor kapan pelaksanaan nikahnya sehingga mereka bisa
hadir dengan tepat waktu. Hal ini juga akan memudahkan semua pihak.
4. Masih banyak manfaat lainnya silakan kembangkan sendiri.
Untuk saat ini penyimpanan data yang paling baik dan aman adalah pada situs internet. Dalam hal ini data bisa tersimpan sebagai arsip dan bisa bertahan sampai tidak ada batasan waktu, selama dunia masih tetap menggunakan IT. Situs internet adalah merupakan media yang paling efektif, cepat, tepat, meluas dan murah serta evisien untuk menyimpan data. Apabila kita sebagai Operator masih enggan melakukan penyimpanan data pada situs ini maka ada kemungkinan data dimasa mendatang akan mengalami kepunahan, karena media kertas, flesdish dan CD mudah sekali rusak. Untuk itu apabila kita lakukan penyimpanannya melalui situs ini, bisa kita jamin kerahasiaanya dan juga keamanannya. Mengapa demikian ? Ya karena data bisa kita arsipkan pada draf / kita simpan sebagai draf dan juga data ini akan bisa kita akses dari mana saja ( dari seluruh dunia ). Inilah gambara masa depan tata kearsipan Kantor Urusan Agama ( KUA ) di seluruh Indonesia. Disamping itu kita bisa menampilkan berbagai macam informasi penting laninnya lewat situs ini, khususnya informasi yang mendidik dan membangun karakter bangsa yang maju, mandiri dan modern dengan berwawasan tekhnologi mutakhir. Dan dengan langkah ini pula memberikan kemudahan bagi generasi penerus yang bekerja sesudah kita.Terlebih lagi sudah ada aplikasi SIMKAH hal ini juga sejalan dengan penyimpanan arsip pada blog. Dan dimungkinkan akan ada lagi sistem yang lebih canggih selain situs internet yang sedang kita gunakan ini, sebab apabila kita menilik sejarah Internet yang pencetusan awalnya pada tahun 1960-an di Amerika Serikat, hingga saat ini sudah mengalami berbagai penyempurnaan dan perkembangan yang luar biasa.
APABILA ANDA SEORANG OPERATOR SIMKAH ( PEMULA ) DAN BERKEINGINAN LEBIH MAJU DAN SUKSES DIDALAM PENGELOLAAN PROGRAM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH ( SIMKAH ) DI KANTOR ANDA, MAKA COBALAH IKUTI TUTORIAL DI BAWAH INI !
Sistem Informasi Manajemen Nikah ( SIMKAH ), yang telah diaplikasikan di setiap KUA bisa terlaksana dengan baik dan sukses adalah melalui proses yang panjang dan lama, yang berawal dari :
1. Proses diklat Operator SIMKAH dari tingkat Kanwil sampai tingkat Kemenag Kabupaten.
2. Proses pengadaan barang / sarana dan prasarana.
3. Pengaplikasian SIMKAH pada setiap KUA oleh Instruktur SIMKAH mulai dari Install program
SIMKAH,
ke dalam komputer. Kemudian setelah selesai dan siap untuk dioperasikan, maka mulailah sang operator untuk mengentri data para calon pengantin selengkapnya, dengan tahapan sbb :
a. Data calon pengantin dientri kedalam kolom pendaftaran.
b. Selanjutnya data tadi kita entri ke dalam kolom NB / Pemeriksaan Nikah, kemudian kita print ke dalam
lembar NB.
c. Proses pencetakan NC / Pengumuman Kehendak Nikah untuk di print out.
d. Edit data Catin yang sudah dilaksanakan pernikahannya, untuk kita cetak di register Nikah, kemudian kita print pada lembar register.
e. Edit kefalidan data Pengantin untuk di cetak / di print out pada BUKU NIKAH.
Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.
Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.
Lalu, apa sih fungsi SIMKAH? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id
Pelatihan SIMKAH (Sistem
Informasi Manajemen Nikah) tingkat lanjutan diadakan diHotel Horison
Semarangselama 3 hari dari tanggal 23 - 25 Juni 2011. Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Ditjen BimasIslam Kementerian Agama RI dibuka
olehKa Kanwil Kemeterian Agama Provinsi Jawa Tengahyang diwakili oleh
Drs.H.Mawardi,SH,MH selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam.Dalam
sambutannya, ia mengharapkan kepada para peserta untuk melaksanakan
pelatihan dengan sungguh-sungguh. "Pelatihan diharapkan dapat
meningkatkan pelaksanaan Visi dan Misi Kementerian Agama RI wa bil
husus Visi dan Misi Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Karena salah...
Saya selaku operator SIMKAH merasa menemui banyak kendala didalam mengentri data Nikah, sebelum adanya aplikasi program SIMKAH. Diantara kendala yang saya temui adalah :
1. Setelah data NR dientri ke dalam SIMKAH maka data itu tidak bisa disimpan ( Program SIMKAH mengalami error ) 2. Tampilan data pada SIMKAH akan paralel dan numpuk campur jadi satu dari semua tahun yang telah di entrikan.Walaupun bisa kita lihat data pertahunnya tetapi kita harus memprogran dari bulan Januari s/d Desember untuk setiap tahunnya, lalu di refresh maka data akan muncul sesuai tahun yang kita inginkan. 3. Kesulitan untuk mendeteksi kepala KUA yang pernah menjabat di KUA tersebut, dan harus kita entrikan biodata lengkapnya pada program SIMKAH itu. 4. Dan pada program pencarian akta belum lazim digunakan untuk entri data NR pada halaman itu. Dan setelah kami coba entri data lewat program ini juga tidak bisa, karena data yang ada tidak sesuai dengan apa yang diinginkan pada SIMKAH, sehingga mengalami error. 5. Mohon kebijakan Kemenag, agar operator untuk membuat file data NR, entrinya pada Excel saja biar data tidak mengalami kendala / error, dikarenakan data Nikah pada tahun - tahun yang sudah lampau ( misal tahun 40 an ) data catin tidak selengkap sekarang, sehingga hal ini bila kita entrikan ke dalam program SIMKAH menjadi error ( datanya tidak bisa disimpan ).
Jakarta (Pinmas)--Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menerbitkan buku "Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Ummat". Buku tersebut ditulis oleh Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lapan, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin. Buku ini membahas mengenai astronomi menguak isyarat lengkap AlQuran tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam buku ini, Lapan juga memaparkan analisis visibilitas hilal untuk usulan kriteria tunggal di Indonesia. Analisis ini merupakan saran solusi untuk penyatuan dalam penentuan hari raya Islam di Indonesia. Menurut Thomas, selama ini perbedaan hari raya Islam di Indonesia sudah sering terjadi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. "Oleh karena itu, umat Islam berharap adanya solusi untuk menyatukan...