05.47
Pengertian :
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Maksud dan Tujuan :
Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).
Dasar-dasar Hukum :
1. Transparansi (transparency)
2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
4. Independensi (independency)
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Contoh Lokasi :
Penerapan good government pernah terjadi di Indonesia yaitu saat pemerintahan Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran good government.
Manfaatnya :
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Pelaksanaan good government yang benar-benar jadi tantangan dari Kabinet Persatuan Nasional ini ialah dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan pusat daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah. Diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah baik dari taxing power dan dari tax share.
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Maksud dan Tujuan :
Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).
Dasar-dasar Hukum :
1. Transparansi (transparency)
2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
4. Independensi (independency)
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Contoh Lokasi :
Penerapan good government pernah terjadi di Indonesia yaitu saat pemerintahan Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran good government.
Manfaatnya :
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Pelaksanaan good government yang benar-benar jadi tantangan dari Kabinet Persatuan Nasional ini ialah dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan pusat daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah. Diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah baik dari taxing power dan dari tax share.
0 Responses to "GOOD GOVERNMENT"
Poskan Komentar
Kapus Pinmas Kemenag RI : Tidak Ada Good Governance tanpa ICT
Selasa, 10 April 2012 –
BATAM,
Kepala Pusat Informasi dan Kehumasan Kementerian Agama Republik
Indonesia, Drs.H.Zubaidi,M.Ed mengatakan bahwa tidak ada good
governance tanpa Information Communication Technology(ICT).“Tidak
ada good governance tanpa ICT“tegas Kapus Pinmas.Hal ini disampaikan
dalam acara pembukaan Workshop Pengelola Jaringan Komunikasi dan
Teknologi Informasi Kementerian Agama RI tahun 2012 di Hotel Pusat
Informasi Haji(PIH) Batam, Selasa malam(10/4).
Kapus Pinmas Kementerian Agama RI, Drs.H.Zubaidi,M.Ed menambahkan ICT
bukan lagi hanya pelengkap dalam membangun good governance tetapi telah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan(the way of thinking & the way
of life).
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan workshop
Pengelola Jaringan Komunikasi dan Teknologi Informasi tahun 2012 yang
juga Kepala Bidang TIK,Drs.H.Sihabuddin,MM,
kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari pulau Jawa dan
Pulau sumatera.Peserta merupakan Person Of Charge(PIC) VPNPIC web dan PIC email di masing-masing Kanwil Kementerian Agama di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera(FW) IP,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar