Kedudukan Kepala KUA Sebagai Wali Hakim Menurut Fiqh
Dalam PMA No. 30 Tahun 2005dan PMA No. 11 Tahun 2007 disebutkan bahwa wali
hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan berbagai sebab adalah
Kepala KUA. Seorang Kepala KUA meskipun tidak bisa disejajarkan dalam
derajat *qodli* karena tidak memiliki kewenangan mengadili maupun
memutuskan, dan hanya sebagai seorang *ma’dzun syar’i*atau Pegawai Pencatat
Nikah (PPN), namun dalam kaitan statusnya sebagai wali hakim, Kepala KUA
termasuk pada kriteria pegawai yang diberi wewenang. Bahkan seandainya
pimpinan yang menunjuk sebagai wali hakim itu adalah seorang presiden
perempuan. Keab... lainnya »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar