Kedudukan Kepala KUA Sebagai Wali Hakim Menurut Fiqh

Dalam PMA No. 30 Tahun 2005dan PMA No. 11 Tahun 2007 disebutkan bahwa wali
hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan berbagai sebab adalah
Kepala KUA. Seorang Kepala KUA meskipun tidak bisa disejajarkan dalam
derajat *qodli* karena tidak memiliki kewenangan mengadili maupun
memutuskan, dan hanya sebagai seorang *ma’dzun syar’i*atau Pegawai Pencatat
Nikah (PPN), namun dalam kaitan statusnya sebagai wali hakim, Kepala KUA
termasuk pada kriteria pegawai yang diberi wewenang. Bahkan seandainya
pimpinan yang menunjuk sebagai wali hakim itu adalah seorang presiden
perempuan. Keab... lainnya »

Kompilasi Hukum Islam adalah Fiqh Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum Islam Indonesia. Fiqh Indonesia ini mempunyai tipe Fiqh lokal, seperti Fiqh Hijazy, Fiqh Mishry, Fiqh Hindy, dan fiqh-fiqh lainnya yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat setempat, yang bukan berupa madzhab baru tetapi mempersatukan berbagai fiqh dalam menjawab satu persoalan fiqh. Kompilasi Hukum Islam ini mengarah kepada unufikasi madzhab dalam hukum Islam. Di dalam sistem hukum Indonesia, Kompilasi Hukum Islam merupakan bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum yang menjadi arah pembangunan hukum Nasional Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar