Sabtu, 19 Januari 2013
Memahami Makna Gratifikasi
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan
telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata
masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada
umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan
keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Un-dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak
pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi
tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii)
penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi)
benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii)
gratifikasi.
Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang,gratifikasi
merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak
pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B
Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut,
gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas,
yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam
negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan
sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah
diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat
Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar
pun masih memperdebatkan hal ini.Dengan latar belakang rendahnya
pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap
sebagai salah satu jenis
tindak pidana korupsi, maka Direktorat Penelitian dan Pengembangan
bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi.
Diharapkan buku saku ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat
Indonesia untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta
mengetahui harus bersikap bagaimana apabila berhadapan dengan
gratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar