----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Rabu, 16 Januari 2013

NIKAH DI KUA

Sekjen Kemenag Minta Umat Islam Nikah di KUA
Selasa, 15 Januari 2013


Jakarta (Pinmad) --- Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat meminta umat Islam agar menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum dapat memberikan dana operasional bagi para penghulu di seluruh Indonesia. Hal ini guna menghindari tudingan bahwa para... Selengkapnya

 Sehubungan dengan hal tersebut , maka Kepala KUA Kec. Banyumas  Kab. Banyumas  Jawa Tengah, menganjurkan  kepada masyarakat di wilayah Kec.Banyumas agar menikah di KUA.  Terima kasih


PEMIRSA YANG BERBAHAGIA, TAYANGAN
BERIKUT ADALAH DIANTARA TANGGAPAN TENTANG BIAYA NIKAH







.



Bahrul Hayat: Negara Lakukan Pembiaran Terhadap Nasib KUA

Jumat, 11 Januari 2013 –


Foto

Bandung(Pinmas)—Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, negara berbuat kesalahan karena telah melakukan pembiaran terhadap nasib Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga kementerian itu dikesankan sebagai institusi terkorup.
Hal itu sungguh memilukan, kata Bahrul, Sebab, di tengah upaya Kementerian Agama melakukan bersih-bersih, di sisi lain ada pihak tertentu menuding Kemenag justru dinilai sebagai yang terkorup. Hal itu diungkapkan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat ketika memberi sambutan pada peresmian Gedung Kementerian Agama Bandung Barat, di Padalarang, Rabu (9/1).
Pada persemian tersebut nampak hadir Kanwil Kemenag Jabar, H. Syaeroji, Bupati Bandung Barat Abubakar, Kepala Kantor Kemenag Bandung Barat,H.Imron dan sejumlah pejabat di daerah tersebut.
Bahrul menyatakan prihatin atas tudingan dari berbagai pihak bahwa Kementerian Agama tidak berbuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dan terkait dengan tudingan yang diarahkan ke KUA, penghulu yang menerima dana atau sumbangan seusai nikah sebagai perbuatan gratifikasi, ia menjelaskan, sejatinya kesalahan itu bukan terletak pada penghulu. Tugas penghulu hanya mencatat, bukan memberi khutbah
nikah dan membaca doa.

Ketika penghulu bertugas ke luar, dia diberi beban banyak. Bahkan mengatur pernikahan mulai acara ritual hingga selesai. Perkawinan memang merupakan peristiwa khusus bagi seseorang dan jika tanpa penghulu yang mengatur dianggap dapat mengurangi nilai sakral.
Di sisi lain Sekjen Kemenag itu menegaskan, sesungguhnya negara telah melakukan pembiaran terhadap KUA dan penghulu.Sebab,
bertahun-tahun negara membangun KUA tetapi tidak pernah diberi biaya. Baru pada 2006 ada bantuan untuk KUA sebesar Rp30 ribu bagi yang menikah di KUA.

“Membangun kantor, tetapi tak diberi dana operasional,” katanya, dan menambahkan pernyataan itu sekaligus sebagai curahan hati (Curhat) terhadap kegalauan yang dihadapi para petugas di KUA.
Menghadapi persoalan itu, Bahrul mengatakan, apakah sekarang masyarakat sudah siap menikahkan anaknya di KUA. Nikah di hari dan jam kerja yang berlaku. Hadirin tak satu pun ada yang menjawab. Jika Kemenag tak ingin dinilai melakukan korupsi tentu menikah, tentu menikah di KUA sangat membantu.
Tetapi di sisi lain, ternyata masyarakat tak menginginkan itu. Masih banyak anggota keluarga meminta agar penghulu datang dan menikahkan anak mereka di gedung atau di kediamannya.
Kemenag sudah memiliki opsi. Nikah di KUA atau memberi dana operasional kepada KUA. Penghulu diberi dana operasional sehingga ke depan tidak ada lagi label menempel di Kemenag sebagai institusi terkorup.
Jika pemerintah tidak menyediakan dana operasional, dapat nikah di KUA. Itu berarti sama seperti berlaku di zaman Belanda. Tetapi, kata Bahrul, apakah masyarakat sudah siap. Jika tidak siap,jangan salahkan penghulu menerima imbalan dan jangan dianggap sebagai gratifikasi.
Ia menambahkan, untuk biaya operasional KUA, pihaknya akan membahas masalah ini bersama Kementerian Keuangan. \\\\\\\\\\\\\\\“Dalam waktu dekat akan dibicarakan di eselon I dulu,” ia menjelaskan.(ant/ess)
   
   

Berita Terkait



Facebook  RSS  Twitter
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia


1 komentar:

  1. Pelaminan yang ada di KUA itu, harga sewanya berapa? Apakah gratis untuk masyarakat tidak mampu?

    BalasHapus