8 Opsi Tuntaskan Gratifikasi dan Pungli di KUA
*JAKARTA*- Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji delapan opsi sebagai upaya
penyelesaian permasalahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait praktik
“korupsi” dalam pencatatan pernikahan. Butuh optimalisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena lingkup kerjanya sangat luas
sementara anggaran ditetapkan saat ini sangat minim.
Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, mengatakan mengurus pernikahan
oleh KUA sebenarnya hanya salah satu lingkup kerja saja. Tugas KUA relatif
banyak mencakup urusan wakaf, zakat, penyelenggaraan ibadah haji termasuk
memberikan manasik, dan... lainnya »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar