----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Selasa, 21 Februari 2012

BIMBINGAN PERKAWINAN

MOH FARID ( PENGHULU )
                   



HIKMAH PERKAWINAN

1. Menuju Mahligai Perkawinan
Islam memandang perkawinan sebagai perjanjian yang kokoh dan menuntut setiap orang yang terikat didalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban yang berfungsi tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan fisik biologis, tetapi jauh lebih penting adalah tujuan sepiritualnya.
a. Tujuan Perkawinan.
Menurut pandangan Islam diantaranya tujuan perkawinnan adalah :
1. Mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
2. Pemeliharaan moral, kesucian akhlak dan terjalinnya ikatan kasih sayang diantara suami dan isteri menuju keluagra sakinah, mawaddah dan rohmah.
3. Menemukan kedamaian jiwa, ketenangan fikiran dan perasaan.
 4. Menemukan pasangan hidup untuk sama - sama berbagi rasa dalam kesenangan ataupun dalam kesusahan.
5. Melangsungkan keturunan.
6. Menjadikan pasangan suami isteri dan anggota keluarganya dapat lebih mendekatkan diri kepada Alloh serta menjauhi larangan-Nya.
b. Anjuran Nikah.
Perkawinan sangat diperintahkan di dalam Islam, sebaliknya hidup membujang dikecam oleh Islam. Ahli ibadah mengatakan bahwa orang yang tidak kawin bagaikan seekor burung yang tidak mempunyai sarang, artinya bagi lelaki yang hidup tanpa menikah, lebih - lebih wanita yang nalurinya sangat kuat untuk berumah tangga, maka hidup mereka akan kurang bermakna.
c. Mampu Nikah.
Dalam ilmu fikih menyatakan bahwa orang muslim yang sudah mampu melaksanakan  pernikahan, maka bagi mereka ada yang terkena hukum wajib nikah. Kemampuan tersebut meliputi : kemampuan fisik serta biaya untuk berumah tangga. Dimana untuk kemampuan segi ekonomi ini tidak berarti harus benar - benar mampu dalam masalah harta benda.
d. Kemudahan Nikah.
Islam memberikan banyak kelonggaran dan kemudahan untuk terjalinnya sebuah perkawainan, mengingat perkawinan itu merupakan sunnah Nabi SAW dan merupakan kebutuhan fisik manusia. Tentang kemudahan itu misalnya Islam mengijinkan seorang muslim menawarkan anak gadisnya atau saudara aperempuannya kepada keluarga yang baik - baik supaya diperisteri, dan bahkan seorang wanita muslimah boleh menawarkan dirinya sendiri kepada lakai - laki sholih supaaya diambil sebagai isteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar