----

Selamat Datang di KUA Kecamatan Banyumas
SELAMAT DATANG                
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS                

 

Minggu, 12 Februari 2012

PROFIL MASJID AGUNG BANYUMAS



-->

SEJARAH SINGKAT

MASJID BESAR NUR SULAIAMAN

KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

A.           RIWAYAT BERDIRINYA KUA KEC.BANYUMAS
            Bahwa bedasarkan beberapa sumber yang dapat dipercaya mengatakan : berdirinya Masjid Besar Nur Sulaiman   Banyumas, sekurang-kurangnya bersamaan dengan waktu berdirinya rumah Kabupaten dan pendopo Si Panji Banyumas.
            Didapat keterangan bahwa berdirinya rumah Kabupaten dan Pendopo Sipanji Banyumas adalah pada masa pemerintahan Bupati Banyumas VII ( ke-7 ) yang bernama KRA.YUDO NEGORO II pada sekitar tahun 1725 sampai 1743 M. Masjid Besar Nur Sulaiman Banyumas didirikan oleh NUR DAIMAN I  Demang dari Gumelem, dan menjadi Kyai / Juru da’wah sekaligus sebagai Penghulu atau Naib yang pertama kali bernama Nur Sulaiman, sehingga nama tersebut diabadikan menjadi nama Masjid tersebut.
            Pada tahun 1947 M. terjadi serbuan tentara Belanda yang terahir, Ruwil           (Aksi Militer) ke daerah wilayah Republik, maka seluruh aparat pemerintahan dan Kabupaten Banyumas terpaksa pindah ke daerah pedalaman yaitu ke desa-desa yang jauh dari kota di bawah komando Militer. Adapun untuk memudahkan hubungan  dengan masyarakat yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Banyumas pada waktu itu,  sebagian permasalahan antara lain Nikah,Talak, Cerai dan Rujuk, dipindahkan ke Desa Dawuhan.
            Pada akhir tahun 1949 tentara Belanda di tarik mundur dari wilayah RI,maka seluruh instansi pemerintahan RI yang tersebar di desa -desa kembali ke daerah masing masing. Adapun kegiatan Nikah,Talak,Cerai dan Rujuk di wilayah kecamatan Banyumas, dan sekitarnya yang tadinya dilaksanakan di serambi Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas, berpindah menempati gedung sekolah Islam yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar, yang terletak di sebelah utara / samping Masjid Nur Suliman Banyumas .                                            

B.           RISALAH PEMERIKSAAN TANAH
            Berkenaan dengan ditunjuknya Badan Kesejahteraan Masjid Pusat sebagai Badan Keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, dan sesuai dengan permintaan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid Kabupaten Banyumas dalam suratnya tanggal 23 Pebruari 1983 Nomor ; Mk.19/237/2-c/BKM/II/1983 serta untuk memenuhi ketentuan diktum pertama angka 2 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 September 1982 nomor SK. 178/Dja/1982, maka pada hari ini Rabu tanggal 24 Agustus 1983 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
    1.       R.S. MARDIJANTO, S.H
    2.       DRS. SOEDIMAN
    3.       R. OETOMO SOEJANTO, B.A
    4.       SOEHARTO
    5.       R.J.B BOEDIONO
Yang bersama-sama merupakan Panitia yang dimaksud dalam  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. : SK. 178/Dja/1983 , yang disertai orang tertua dari Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas, telah datang di Desa tersebut dan mengadakan pemeriksaan setempat mengenai peruntukan / penggunaan tanah-tanah yang dipunyai / dikuasai oleh Badan Kesejahteraan Masjid Kabupaten Banyumas, dengan hasil sebagai berikut :

A. RIWAYAT TANAHNYA :
·           Bahwa tanah tersebut semula merupakan tanah Negara
·           Bahwa tanah tersebut dikuasai / digunakan untuk Bangunan Masjid Nur Sulaiman  sejak Zaman Pemerintahan Belanda sampai dengan sekarang.
·           Bahwa tanah tersebut dikuasai / dimiliki / oleh BKM, atas dasar peninggalan  Pemerintahan Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar