1. Calon ( Orang yang akan rujuk ) datang ke RT/RW
Mengurus surat pengantar Rujuk untuk di bawa ke Desa/Kelurahan
2. Ke Balai Desa/Kelurahan
Untuk mendapatkan : Surat Keterangan Rujuk, selanjutnya datang
3. Ke Kantor Urusan Agama:
1) Membawa Akta Cerai
2) Surat Keterangan Untuk Rujuk
3) Bukti setor biaya pencatatan Rujuk
Untuk:
1. Memberitahukan Kehendak Rujuk
2. Pemeriksaan Rujuk
3. Pelaksanaan Rujuk, setelah
4. Mendapatkan Kutipan Akta Rujuk, selanjutnya menuju
5. Ke Pengadilan Agama
Dengan membawa Kutipan Akta Rujuk untuk mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah
Dengan membawa Kutipan Akta Rujuk untuk mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar