----

SELAMAT DATANG 
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS

 

Senin, 18 Juni 2012

Fatwa MUI

Ketua Komisi Fatwa MUI: Perayaan Valentine Haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada kaum Muslim bahwa  perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram, karena perayaan yang diadakan setiap 14 Februari banyak diisi hal yang tidak bermanfaat bahkan hal yang buruk seperti pesta mabuk-mabukan.

"Dilihat dari perayaannya karena banyak pesta, mabuk-mabukan, sudah haram, jadi tanpa mengeluarkan fatwa secara khusus, sudah ketahuan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin kepada wartawan, Rabu (13/2).
Jatuhnya haram dirayakan, bukan pada hari Valantine, melainkan sifat perayaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang diadakan secara pesta bahkan mabukmabukan, sambungnya.

Menyinggung tentang? desakan MUI perlu mengeluarkan fatwa untuk valentine, Ma'ruf menjelaskan, soal pembuatan fatwa ini masih dibicarakan, apakah perlu dikeluarkan atau tidak.


"Mudah saja bagi orang Muslim mengetahuinya, jika perayaan itu diluar aturan agama, pasti haram, namun untuk membuat fatwa kita perlu kajian terlebih dahulu," katanya. (Persda Network/Mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar