Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal

Tiap tahun, saat akan menyambut bulan suci Ramadhan dan bulan Syawal, umat Islam sering dikhawatirkan dengan perbedaan dimulainya puasa dan perayaan Idul Fitri versi pemerintah dan versi beberapa organisasi besar Islam. Perbedaan ini timbul karena masing-masing pihak menggunakan metode yang berbeda dalam penentuan awal bulan dalam penanggalan hijriah. Untuk penentuan awal bulan, ada yang hanya menggunakan hisab (perhitungan) saja, ada yang hanya menggunakan rukyat (pengamatan) saja, dan adapula yang mengabungkan hisab dan rukyat.

Hisab
 
Dalam masalah penentuan awal bulan dengan cara hisab, di Indonesia sekurangnya ada dua aliran yang berkembang, yaitu hisab berdasarkan wujudul hilal dan hisab berdasarkan imkanur rukyat. Hisab berdasarkan wujudul hilal pada prinsipnya menetapkan masuk awal bulan baru jika hilal telah terbentuk (setelah ijtimak) dan saat itu masih berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Aliran ini tidak mempermasalahkan apakah hilal tersebut bisa diamati atau tidak.

Pada hisab berdasarkan imkanur rukyat, masuknya awal bulan baru ditetapkan jika pada saat matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria bisa diamati. Departemen Agama mengambil kriteria tinggi minimum hilal bisa diamati adalah 2 derajat. Kriteria Departemen Agama ini sebenarnya masih banyak dipertanyakan oleh sebagian ahli. Sebagai perbandingan, M. Ilyas dari International Islamic Calendar Program (IICP), yang banyak berkecimpung dalam masalah penanggalan hijriah, menetapkan kriteria tinggi minimal hilal sebesar 4 derajat.
Sementara itu, sebagian orang masih meragukan ketelitian metode penentuan awal bulan lewat hisab. Padahal sebenarnya, saat ini perhitungan gerak bulan dan matahari dalam falak / astronomi telah memiliki ketelitian yang tinggi. Ini dapat dibuktikan saat pengamatan gerhana dan okultasi bintang oleh bulan, dimana hasil perhitungan dan hasil pengamatan hanya berbeda dalam orde detik. Sehingga, secara prinsip, penentuan awal bulan dengan hisab akan memberikan hasil yang bisa diandalkan. Hanya saja, sayangnya masalah penentuan awal bulan bukan melulu masalah falak / astronomi, tapi juga masalah fikih.

Rukyah
 
Penentuan bulan baru lewat rukyatpun masih bisa dibedakan atas rukyah yang berpandukan hisab, dan rukyah tanpa hisab. Pada rukyah yang berpandukan hisab, jika hasil pengamatan hilal positif, maka akan dibandingkan dengan posisinya berdasarkan hisab. Jika cocok, maka dimulailah bulan baru. Sedangkan jika menurut hisab hilal tidak mungkin bisa diamati karena bulan telah terbenam, maka hasil rukyat yang menyatakan hilal teramati, akan dibatalkan.

Pada rukyah yang tanpa hisab, jika ada perukyah yang mengaku menyaksikan hilal, maka dipastikan malam itu telah masuk bulan baru. Metode ini sering menimbulkan kontroversi, karena pada beberapa kasus ada pengakuan saksi yang telah disumpah, bahwa hilal teramati, padahal menurut hisab, mustahil hilal terlihat karena saat itu bulan telah terbenam. Masalahnya bukan meragukan kejujuran perukyat, tapi kemungkinan besar ia salah mengidentifikasi hilal.
Untuk keperluan rukyah, disusun kriteria yang harus dipenuhi oleh hilal agar bisa diamati. Dalam Persidangan Hilal Negara-negara Islam Sedunia di Istanbul, Turki (1978), disepakati kriteria hilal bisa diamati jika:
1. Tinggi hilal tidak kurang dari 5 derajat dari ufuk barat
2. Jarak sudut hilal ke matahari tidak kurang dari 8 derajat
3. Umur hilal tidak kurang dari 8 jam setelah ijtimak terjadi.

Dalam rangka mewujudkan keseragaman dimulainya puasa dan Idul Fitri untuk kawasan regional Asia Tenggara, Indonesia bersama-sama dengan Malaysia, Brunei dan Singapura bersepakat untuk menyatukan kriteria kebolehtampakan hilal. Lewat pertemuan informal Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dicoba disusun kriteria kebolehtampakan hilal yang disepakai bersama. Dengan berdasarkan kriteria Turki 1978, dan menggabungkannya hisab dan rukyat, negara-negara anggota MABIMS menyepakati kriteria hilal bisa diamati sbb:
1. Tinggi hilal tidak kurang dari 2 derajat dari ufuk barat
2. Jarak sudut hilal ke matahari tidak kurang dari 3 derajat
3. Umur hilal tidak kurang dari 8 jam pada hari rukyat setelah ijtimak terjadi.@