Untuk membantu calon haji mengenali dan mempersiapkan keberangkatan haji,
berikut sekilas tatacara pendaftaran Haji Khusus.
1. Thayiba Tora akan membantu proses pendaftaran sampai calon jamaah haji mendapatkan nomor kuota haji khusus dan mendapatkan BPIH dari bank penerima setoran haji yang ditunjuk oleh pemerintah.
2. Proses pendaftaran meliputi:
- a. Pengambilan formulir SPPH Haji di Kantor Kementerian Agama RI
- b. Verifikasi data dan persetujuan Pejabat Kementerian RI
- c. Input data ke Siskohat Kementerian RI
- d. Setoran pembayaran ke Rekening Menteri Agama RI
- e. Mendapatkan print out BPIH dan nomor porsi kuota haji khusus
3. Persyaratan Pendaftaran yang diterima Thayiba Tora:
- a. Surat Kuasa, Formulir pendaftaraan, surat pernyataan (dari calhaj ke staf Thayiba
- sebagaimana format yang sudah ada)
- b. Foto Copy KTP, paspor, dan kartu keluarga yang masih berlaku
- c. Menyerahkan pas photo warna, latar belakang putih nampak wajah 80%
- (wanita berkerudung) ukuran 3 x 4 : 35 lembar dan 4 x 6 : 15 lembar
- d. Menyerahkan pembayaran awal USD 4.500/calhaj
- e. Memiliki paspor dengan masa berlaku s/d Mei 2012, untuk rencana keberangkatan 2011
Bagi yang belum memiliki paspor berikut persyaratannya :
- a. KTP yang masih berlaku
- b. Kartu keluarga sesuai dengan domisili KTP
- c. Akte lahir atau Ijazah
- d. Akte nikah
- e. Bagi yang berstatus karyawan atau PNS disyaratkan menyerahkan surat izin/sponsor dari lembaga tempat bekerja
*Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar