PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL KUA KECAMATAN TAHUN 2011
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL
NOMOR : DJ.II.2/1/PW.00/068/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL
KUA KECAMATAN TAHUN 2011
I. LATAR BELAKANG
Atas dasar dimasukkannya anggaran biaya operasional KUA Kecamatan pada DIPA Kantor KementerianKUA Kecamatan, maka diperlukan petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut.Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2011 sebesar Rp.24.000.000,- Dua Puluh empat Juta Rupiah per tahun yang diperuntukkan sebagai biaya operasional
II. TUJUAN
Agar bantuan operasional KUA Kecamatan sebesar Rp.24.000.000,- Dua Puluh Empat Juta Rupiah per tahun dapat dimanfaatkan secara tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran
.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2. Peraturan Mentri agama nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
3. Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-676/MK.02/2010 tentang Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 plus lampiran Rekapitulasi Pagu Definitif per K/L TA 2011.
4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
IV. PENGELOLA
A. Pengelola
Pengelola Dana Operasional KUA Kecamatan adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai unit satuan Kerja.
B. Penggunaan
Dana operasional KUA sebesar Rp.24.000.000,- per tahun menggunakan kode Akun Belanja 52 dan atau 53 yang meliputi kegiatan :
1. Belanja bahan
2. Honor
3. Belanja barang non operasional lainnya.
4. Belanja perjalanan lainnya
5. Belanja modal
Penggunaan dana tersebut berdasarkan usulan dan rencana kerja KUA masing-masing di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
V. PENCAIRAN
Pencairan Dana Operasional KUA diajukan oleh KUA kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dicairkan dengan pola LS atau UP/TUP melalui Bendahara Pengeluaran satuan kerja Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai mekanisme pencairan pada Umumnya.
VI.PEMBUKUAN
Bendahara Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib membukukan seluruh transaksi pengeluaran uang dan dokumen lain yang disamakan dengan uang seperti SPM dan SP2D ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu lainnya.
VII.PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis ini dibuat dalam rangka pengelolaan biaya operasional KUA pada Satker kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011.
Jakarta, 18 Januari 2011
a.n Direktur Jenderal
Direktur urusan Agama Islam
Dan Pembinaan Syariah
ttd.
Dr.H. Rohadi Abd. Fatah, M.Ag
NIP. 195409021978031001
Catatan Penggunaan Akun :
a. Belanja bahan 521211
1. ATK Kegiatan, Bahan Cetakan, Fotokopi
2. Konsumsi / Bahan Makanan
3. Dokumentasi, Spanduk
b. Belanja Honor Terkait dengan Kegiatan 521213
1. Honor Panitia/ Nara Sumber kegiatan
2. Honor TIM
c. Belanja perjalanan Lainnya 524119
1. Transport Panitia/peserta/nara sumber kegiatan
2. Transport Tim
d. Belanja barang Non operasional Lainnya 521219
1. Uang saku peserta kegiatan
2. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar