----

Selamat Datang di KUA Kecamatan Banyumas
SELAMAT DATANG                
DI KUA KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN BANYUMAS                

 

Minggu, 17 Juni 2012

Wakaf

Clik ! 1. INFORMASI WAKAF KUA BANYUMAS

3. [RTF]

BLANGKO WAKAF.rtf - Directory UMM

Dinar dan Dirham Alternatif Pengembangan Wakaf

PDFCetakEmail
Share 0
Friday, 18 Rajab 1433
Jumat, 08 Juni 2012 11:02
Pangkal Pinang, bimasislam—Sebagai alternative untuk mengembangkan wakaf, umat Islam dapat menggunakan dinar dan dirham sebagaimana yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw. Apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw yang menjadikan emas dan perak sebagai alat tukar dalam perdagangan atau keperluan sehari-hari telah ditinggalkan oleh umat Islam dengan menggunakan sistem ribawi. Demikian disampaikan oleh Zaim Saidi, direktur Wakala Nusantara pada kegiatan Pembinaan Manajemen Pengelolaan Wakaf di Santika Hotel, Pangkalan Baru, Pangkal Pinang (1/6).
Lebih lanjut, mantan direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa Republika ini menandaskan bahwa penggunaan dinar dan dirham harus dimulai oleh umat Islam sendiri. Apalagi negeri kita memiliki kekayaan emas yang sangat besar. Jika emas dan perak kita diambil oleh Negara lain, sementara kita menggunakan uang kertas yang hakikatnya tidak memiliki nilai riil, maka krisis ekonomi tidak akan pernah terselesaikan. “Coba perhatikan, negara-negara maju telah berlomba menyimpan dan mengumpulkan emas dan perak sebesar-besarnya untuk meningkatkan devisanya, sementara kita masih berbangga dengan uang kertas”, tegas Zaim.
Dalam kaitan dengan wakaf agar dapat dikelola secara produktif, maka harus diarahkan untuk mengembangkan sektor mikro. “Sekarang kami sedang mengembangkan Suq Waqaf, atau “pasar wakaf” yaitu penyediaan sarana pra-sarana wakaf yang diperuntukkan kepada siapa saja untuk berjualan tanpa membayar sepeser pun”, tegas Zaim. Pada zaman Nabi, konsep pengelolaan wakaf itu murni untuk sosial dan memberi manfaat yang besar untuk umat. Menurutnya, wakaf itu harus dikelola secara produktif, karena wakaf itu sendiri sudah mengandung unsur produktif. Oleh karena itu, Kementerian Agama dengan segala kekuatan dan potensinya harus dapat menjadi pelopor pemberdayaan wakaf secara produktif seperti yang pernah diajarkan oleh nabi. Tutup pria yang pernah belajar di negeri Kanguru ini. (bieb)


Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 21 Rajab 1433 15:00 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar